Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan

Cinthia Wijaya(1*), John Calvin(2), Mutiara Girindra Pratiwi(3)

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Hak Imunitas Advokat menjadi tolak ukur bagi seorang Advokat dalam melaksanakan tugasnya sesuai kuasa yang diberikan klien dalam pembelaan hukum dalam kasus yang ditangani, sebagaiaman diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui usaha pemerintah melindungi hak imunitas advokat dalam melakukan pekerjaan. Pendekatan penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder atau data pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan Hak imunitas sangat penting bagi advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dengan demikian, hak imunitas advokat bukan hanya diberikan dalam sidang pengadilan, tapi berlaku juga di luar persidangan dengan catatan bahwa di luar persidangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan.

Abstract

The Advocate's Immunity Rights is a benchmark for an Advocate in carrying out his duties by the authority granted by the client in a legal defense in the case handled, as stipulated in Article 16 of Law Number 18 of 2003 concerning Lawyers. The purpose of this study is to determine the government's efforts to protect the rights of immunity of advocates in carrying out work. This research approach is normative juridical by using secondary data or library data. The results of the study indicate that the right to immunity is very important for advocates in carrying out their functions and duties as law enforcement officers to create justice, certainty, and expediency. As such, the rights of the immunity of advocates are not only given in court proceedings but also apply outside the trial provided that outside the trial is an integral part of the judicial process.



Keywords


Hak Imunitas, Advokat,Melakukan Pekerjaan

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2005, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konstitusi Press, Jakarta.

Fadjar, Mukthie 2009, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman, Bahan Kuliah Program Doktor, Fak. Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Koehn, Daryl, 2000, Landasan Etika Profesi, Kanisius, Yogyakarta.

Sahetapy, J.E., (Ed.), 1996, Hukum Pidana, Yogyakarta, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Winata, Frans Hendra, 1995, Advokat IndonesiaCitra, Idealisme dan Keprihatinan, Sinar Harapan, Jakarta.

Wisnobroto, Al, 1997, Hakim dan Peradilan di Indonesia dalam Beberapa Aspek Kajian, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Artikel Jurnal/Hasil Penelitian Tugas Akhir

Edi Krisharyanto, 2007, Profesi Advokat Dalam Penegakan Hukum, Disertasi, PDIH FPS Universitas Airlangga, Surabaya.

Solehoddin, “Implikasi perubahan UUD NRI 1945 terhadap Independensi Advokat” Jurnal Konstitusi PPK, Vol. 1, No. 1, Oktober 2009

Internet

http://kbbi.web.id/pasti, Diakses Pada Tanggal 1 September 2018.

Elba Damhuri, “Hak Imunitas Advokat”, https://www.republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/01/19/p2s7rv440-hakimunitas-advokat, Diakses Pada Tanggal 5 September 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat




https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.16

Article Metrics

Abstract view : 498 times | PDF views : 118 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 RESAM Jurnal Hukum




 

 

 

 

 

RESAM Jurnal Hukum Indexed By :

Member Of :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RESAM Jurnal Hukum by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

RESAM Jurnal Hukum View My Stats