Pelaksanaan Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Bener Meriah

(1) Institut Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon
(*) Corresponding Author
Abstract
Aceh adalah salah satu daerah yang memiliki hak otonomi khusus, sehingga keberadaan hukum adatnya diakui. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. Dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian, Daerah Aceh dan Majelis Adat Aceh Nomor 189/667/20011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 tentang penyelenggaraan peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh menyatakan ada beberapa perselisihan atau beberapa tindak pidana yang sebelumnya sudah diatur di dalam KUHP dan Undang-undang khusus diselesaikan melalui lembaga adat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan di lapangan secara langsung guna mendapatkan data primer. Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
R. Soepomo, 2003, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat
Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian, Daerah Aceh Dan Majelis Adat Aceh Nomor 189/667/20011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 Tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong Dan Mukim Atau Nama Lain Di Aceh

Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 RESAM Jurnal Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
RESAM Jurnal Hukum Indexed By :
Member Of :
RESAM Jurnal Hukum by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.