Penanganan Korban KDRT oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Utara

Muklir Muklir(1*)

(1) Program Magister Administrasi Publik Universitas Malikussaleh
(*) Corresponding Author

Abstract


Siklus kekerasan terhadap perempuan terjadi di setiap zaman. Kekerasan terhadap perempuan bahkan terjadi di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya melindungi. Kondisi ini membuat negara campur tangan dalam urusan domestik dalam rangka melindungi perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Maka dirumuskan berbagai kebijakan dan peraturan hukum, termasuk dibentuk lembaga khusus yang menangani korban kekerasan, yaitu P2TP2A. Lembaga ini melakukan sosialisasi hukum, perawatan dan rehabilitasi korban, serta pemberdayaan perempuan. Dengan menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, peneliti menggambarkan peran P2TP2A Kabupaten Aceh Utara dalam penanganan dan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, dideskripsikan pula beberapa kendala utama yang dihadapi oleh lembaga ini, diantaranya permasalahan anggaran, fasilitas, personil, keterbukaan korban, dan dukungan masyarakat.

Keywords


Penanganan Korban; KDRT; P2TP2A

Full Text:

PDF

References


Buku

Hardani, S., Wilaela, Bakhtiar, N., Hertina (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pusat Studi Wanita UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Khaleed, B. (2018). Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya. Yogyakarta: Media Pressindo.

Susanti, V. (2020). Perempuan Membunuh?: Istri sebagai Korban dan Pelaku KDRT. Bumi Aksara.

Karya Ilmiah

Editya, M. F. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (Studi P2TP2A Provinsi Sumatra Utara). Jurnal Sociaty Law (JSL), 1(1), 60-71.

Istianingsih, N., & Afriany, F. (2020). Strategi Pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Merangin. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 9-22.

Mahka, M. F. R. (2020). Eksistensi Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Gowa (Perspektif Hifz al-Nafs). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 31-42.

Putri, D. A. S. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Hal Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten dan Kota Magelang. Skripsi. Universitas Gadjah Mada.

Randi, Y. M. G. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Provinsi Sumatera Barat). Skripsi. Universitas Andalas.

Rusiani, D. N., Adawiyah, R. A., & Juharmen, J. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Istri Mengenai Kekerasan Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi. UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 411.3/319/2003.




https://doi.org/10.32661/resam.v7i1.51

Article Metrics

Abstract view : 641 times | PDF views : 307 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 RESAM Jurnal Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


 

 

 

 

 

RESAM Jurnal Hukum Indexed By :

Member Of :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RESAM Jurnal Hukum by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

RESAM Jurnal Hukum View My Stats