Efektivitas Parak Sebagai Sanksi Adat
DOI:
https://doi.org/10.32661/resam.v5i2.28Keywords:
Efektivitas, Parak, Sanksi AdatAbstract
Hukum adat pada masyarakat Gayo melarang melakukan perkawinan dalam satu susuan, dan untuk mencengah terjadinya hal tersebut, Sarak Opat membuat satu hukum yang disebut dengan hukum Parak. Tujuan penelitian untuk menjelaskan efektivitas parak sebagai sanksi adat dan untuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi keefektipan parak sebagai sanksi adat di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Metode penelitian bersifat yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek dilapangan dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan sanksi parak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga terhindar dari segala perbuatan yang dapat merusak citra kampung dan bahkan bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan aman. Faktor yang mempengaruhi keefektipan sanksi parak adalah kurangnya perhatian Pemerintah terhadap implementasi dari Peraturan yang disahkan, kurangnya pemahaman Sarak Opat (lembaga adat) tentang adat itu disertai dengan perilaku yang tidak sesuai dengan kelakuan adat, dan kurangnya kepedulian masyarakat terhadap penerapan hukum adat.
References
A. Buku
Abdurrahim Daudy, 1979, Sejarah Daerah Dan Suku Gayo, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
A.R. Hakim Aman Pinan, 1998, Hakikat Nilai-Nilai Budaya Gayo (Aceh Tengah), CV. Rina Utama, Banda Aceh.
M. Ibrahim dan AR.Hakim Aman Pinan, 2010, Syari’at Dan Adat Istiadat, Yayasan maqamammahmuda, Takengon.
T. Mohd. Juned dkk, 2001, Inventarisasi Hukum Adat dan Adat di Aceh, Hasil Penelitian Kerjasama Antara Fakultas Hukum Unsyiah Dengan Pemda NAD, Banda Aceh
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.