Pengawasan Objek Wisata Pulau Seumadu dari Pelanggaran Syari'at Islam oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe

Sufi Sufi(1*), Husnul Faizah(2), Lisa Iryani(3)

(1) Program Studi Administrasi Bisnis Universitas Malikussaleh
(2) Program Studi Administrasi Publik Universitas Malikussaleh
(3) Program Studi Administrasi Bisnis Universitas Malikussaleh
(*) Corresponding Author

Abstract


Pelanggaran syariat Islam masih sering terjadi di objek wisata Pulau Seumadu Kota Lhokseumawe. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe di objek wisata Pulau Seumadu. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengawasan langsung dilaksanakan dengan menempatkan personil Satpol PP dan WH di lokasi wisata Pulau Seumadu dan melakukan patroli rutin ketika menyambut hari besar keagamaan. Adapun pengawasan tidak langsung dengan mengandalkan laporan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam menangani pelanggaran konsep pariwisata islami yaitu melakukan pencegahan (preventif) dengan memberikan sosialisasi tentang ruang lingkup syariat Islam. Sementara upaya penindakan (represif) dilakukan jika ditemukan pelanggaran berupa sanksi di tempat, penahanan, persidangan, dan pembinaan sesuai pedoman operasi Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Keywords


Pengawasan; Pelanggaran Syariat Islam; Pariwisata; Pulau Seumadu

Full Text:

PDF

References


Buku

Siagian, S. P. (2014). Filsafat Administrasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sujamto (1996). Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono (2016). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Suwena, I. K., & Widyatmaja, I. N. (2017). Pengetahuan Dasar Ilmu Pariwisata. Denpasar: Pustaka Larasan.

Pitana, I. G., & Diarta, I. K. (2009). Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Karya Ilmiah

Adinugraha , H. H., Sartika, M., & Kadarningsih , A. (2018). Desa Wisata Halal: Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Human Falah 5(1), 41-45.

Muklir & Mustika, S. D. (2020). Performance of Pamong Praja Police Units in Disciplining Students in Timang Gajah District Bener Meriah Regency. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 1(2), 154-167.

Ramadhany, F., & Ridhwan, A. A. (2018). Implikasi Pariwisata Syariah terhadap Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat. Muslim Heritage 3(1), 148-158.

Saleh, R., & Anisah, N. (2019). Pariwisata Halal di Aceh : Gagasan dan Realitas di Lapangan. Journal of Islamic Comunication 1(2), 89-90.

Satriana, E. D., & Faridah, H. D. (2018). Wisata Halal: Perkembangan, Peluang dan Tantangan. Journal of Halal Product and Research, 01(02), 39.

Sufi & Sabri, J. (2020). Perwujudan Industri Pariwisata 4.0 melalui Implementasi Digital Tourism di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 1(1), 79-96.

Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.

Internet

analisadaily.com (2014). Ulama Minta Lokasi Wisata Pulau Seumadu Ditutup Total. Dikutip tanggal Januari 2019.




https://doi.org/10.32661/resam.v7i2.54

Article Metrics

Abstract view : 345 times | PDF views : 86 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 RESAM Jurnal Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


 

 

 

 

 

RESAM Jurnal Hukum Indexed By :

Member Of :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RESAM Jurnal Hukum by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

RESAM Jurnal Hukum View My Stats