Penerapan Pidana Terhadap Pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
DOI:
https://doi.org/10.32661/resam.v10i2.66Keywords:
Pidana, Qanun, Kawasan Tanpa Rokok.Abstract
Perkembangannya dewasa ini, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran terhadap hak seseorang di bidang kesehatan. Salah satu hal yang aktual adalah pola hidup masyarakat Indonesia dalam kegiatan merokok. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar yaitu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tujuan dari dilakukannya penelitian ini, untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok, dan untuk mengetahui faktor penghambat penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Aceh Tengah tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok. Jenis Penelitian adalah yuridis empiris, yaitu cara yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan meneliti data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok, sejauh ini belum diterapkan hanya sebatas diberikan peringatan dan himbauan agar tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang untuk merokok, sedangkan faktor penghambat penerapan pidana antara lain dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasiltas yang mendukung, kurangnya kesadaran hukum pegawai pemerintah daerah.
References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188/Menkes/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
B. Internet
TCSC-IAKMI, 2013, Atlas Tembakau Indonesia, Diakses Pada Tanggal 1 Oktober 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.