Pertanggungjawaban Pidana Akibat Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran Lahan Perkebunan
(1) 
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon
(*) Corresponding Author
Abstract
Pembakaran hutan dan lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu dengan cara meneliti data pustaka (data sekunder) terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data lapangan. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang telah terkumpul diolah dalam bentuk analisis kualitatif, setelah data dianalisis satu persatu selanjutnya disusun secara sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan yang ada penulisan skripsi ini. Hasil penelitian menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, perbuatan pelaku pembakaran hutan akibat kelalaiannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau pidana, dan telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Purbowaseso, B. (2004). Pengendalian Kebakaran Hutan. Rineka Cipta: Jakarta.
Silalahi, M.D. (1992). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni: Bandung.
Simorangkir, D. (2001). Tinjauan Singkat Kerangka Hukum dan Kelembagaan dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, makalah dalam prosiding seminar sehari dengan tema : Akar Penyebab dan Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera, BICRAF, CIFOR dan Uni Eropa, Bogor.
Syaufina, L. (2008). Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Banumedia Publishing: Malang.
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta: Bandung.
Natadimaja, H. (2009). Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang Dan Hukum Benda, Cetakan Kedua, Graha Ilmu: Yogyakarta.
Asyhadie, H.Z dan Rahman, A. (2013). Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Prodjohamidjojo, M. (1997). Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita: Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Amanda, J. M. S. (2012). Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dengan Undang-Undang Yang Terkait Dengan Lingkungan (Studi Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan). Jurnal NESTOR Magister Hukum, (Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN). Retrieved from http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/979
Fajri, M. N. (2016). Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pendekatan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Integritas Jurnal Antikorupsi, 2(1), 43–68. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/arsip/jurnal-integritas-volume-02/nomor-1
Fadli, S., T. Nazaruddin, T. N., & Mukhlis, M. (2019). Tanggungjawab Negara Terhadap Kebakaran Hutan Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2), 48. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2034
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan Menteri Lingkungan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
D. Internet
Data ini diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Melalui Website.http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran, Diakses Pada Tanggal 28 Maret 2020.
https://aceh.tribunnews.com/2020/02/12/polres-aceh-tengah-tangkap-warga-pembakar-lahan-hanguskan-8-hektare-hutan, Diakses Pada Tanggal 7 Maret 2020.
https://doi.org/10.32661/resam.v9i1.73
Article Metrics
Abstract view : 541 times | PDF views : 151 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 RESAM Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
RESAM Jurnal Hukum Indexed By :
Member Of :
RESAM Jurnal Hukum by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.