Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Galian C Tanpa Izin Di Kabupaten Bener Meriah
(1) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih
(*) Corresponding Author
Abstract
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannnya kegiatan pertambangan pasir tanpa izin masih marak terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah dan untuk mengetahui kendala penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah. Jenis penelitian ini yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data digunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah kurang maksimal dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C tanpa izin. Kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bener Meriah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adrian Sutedi, 2012, Hukum Penambangan, Sinar Grafika, Jakarta.
Gatot Supramono, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Nandang Sudrajat, 2013, Teori Dan Praktik Pertambangan Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Otong Rosadi, 2012, Penambangan dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum dan Keadilan Nasional, Thafa Media, Yogyakarta.
B. Artikel Ilmiah
Suhartini dan Syandi Rama Sabekti, “Perjanjian Perkawinan Perampam Dene Dalam Adat Gayo Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48. No.2, April 2019.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.
https://doi.org/10.32661/resam.v5i2.30
Article Metrics
Abstract view : 5428 times | PDF views : 662 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 RESAM Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
RESAM Jurnal Hukum Indexed By :
Member Of :
RESAM Jurnal Hukum by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.