Efektivitas Parak Sebagai Sanksi Adat

Authors

  • Ihsan Ihsan

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v5i2.28

Keywords:

Efektivitas, Parak, Sanksi Adat

Abstract

Hukum adat pada masyarakat Gayo melarang melakukan perkawinan dalam satu susuan, dan untuk mencengah terjadinya hal tersebut, Sarak Opat membuat satu hukum yang disebut dengan hukum Parak. Tujuan penelitian untuk menjelaskan efektivitas parak sebagai sanksi adat dan untuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi keefektipan parak sebagai sanksi adat di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Metode penelitian bersifat yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek dilapangan dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan sanksi parak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga terhindar dari segala perbuatan yang dapat merusak citra kampung dan bahkan bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan aman. Faktor yang mempengaruhi keefektipan sanksi parak adalah kurangnya perhatian Pemerintah terhadap implementasi dari Peraturan yang disahkan, kurangnya pemahaman Sarak Opat (lembaga adat) tentang adat itu disertai dengan perilaku yang tidak sesuai dengan kelakuan adat, dan kurangnya kepedulian masyarakat terhadap penerapan hukum adat.

References

A. Buku

Abdurrahim Daudy, 1979, Sejarah Daerah Dan Suku Gayo, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

A.R. Hakim Aman Pinan, 1998, Hakikat Nilai-Nilai Budaya Gayo (Aceh Tengah), CV. Rina Utama, Banda Aceh.

M. Ibrahim dan AR.Hakim Aman Pinan, 2010, Syari’at Dan Adat Istiadat, Yayasan maqamammahmuda, Takengon.

T. Mohd. Juned dkk, 2001, Inventarisasi Hukum Adat dan Adat di Aceh, Hasil Penelitian Kerjasama Antara Fakultas Hukum Unsyiah Dengan Pemda NAD, Banda Aceh

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Downloads

Published

2019-10-28

How to Cite

Ihsan, I. (2019). Efektivitas Parak Sebagai Sanksi Adat. RESAM Jurnal Hukum, 5(2), 95–113. https://doi.org/10.32661/resam.v5i2.28

Citation Check

Similar Articles

> >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.