Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Adat Sarak Opat Di Kabupaten Aceh Tengah
(1) Institut Agama Islam Negeri Takengon
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK
Masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah melalui lembaga adat Sarak Opat yang terdiri dari Reje, Imem, Petue dan Rayat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara pidana oleh lembaga adat Sarak Opat dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sebagian masyarakat memilih menyelesaikan perkara pidana melalui perangkat adat Sarak Opat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dimana hasil penelaahan kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis dan kemudian diuraikan dalam sebuah tulisan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara pidana oleh perangkat adat sarak opat dimulai dari pihak yang bersangkutan melaporkan pada aparat kampung, kemudian Kepala Kampung memanggil sarak opat, untuk menyelidiki dan melakukan musyawarah penyelesaian terhadap perselisihan/sengketa pidana yang terjadi, faktor masyarakat memilih menyelesaikan perkara pidana melalui lembaga adat sarak opat diantaranya adanya rasa patuh dan penghormatan pada pemimpin, adanya rasa kekeluargaan dan biaya terjangkau dari segi ekonomi.
ABSTRACT
The Gayo community in Central Aceh Regency through the Sarak Opat customary institution consisting of Reje, Imem, Petue and Rayat resolves problems that occur in society. The purpose of this research is to find out how the settlement of criminal cases by the Sarak Opat customary institution and what factors cause some people to choose to settle criminal cases through the Sarak Opat traditional apparatus. This research uses a qualitative descriptive approach, where the results of the literature review and field research are analyzed and then described in a paper. The results showed that the settlement of criminal cases by the traditional Sarak Opat apparatus started from the party concerned reporting to the village officials, then the Village Head summoned the Sarak Opat, to investigate and carry out deliberations to resolve criminal disputes / disputes that occurred, community factors chose to settle criminal cases through Sarak Opat traditional institutions include a sense of obedience and respect for leaders, a sense of kinship and affordable costs from an economic perspective.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
B. Ter Haar, 1974, Asas dan Susunan Hukum Adat, PT.Pradya Paramita, Jakarta. Bushar
Muhammad, Tanpa Tahun, Pengantar Hukum Adat, PT.Penerbit dan Balai Buku Ikhtiar, Jakarta.
Hazairin, 1974, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Bina Aksara, Jakarta.
MAANGO, 2008, Fungsionaris dan Proses Peradilan Adat (3), AcehTengah.
Surojo Wignjodipuro, 1973, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat
Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian, Daerah Aceh Dan Majelis Adat Aceh Nomor 189/667/20011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 Tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong Dan Mukim Atau Nama Lain Di Aceh
https://doi.org/10.32661/resam.v6i2.44
Article Metrics
Abstract view : 283 times | PDF views : 67 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 RESAM Jurnal Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
RESAM Jurnal Hukum Indexed By :
Member Of :
RESAM Jurnal Hukum by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.