Perlindungan Konsumen Terhadap Kemasan Produk Kopi Yang Tidak Mencantumkan Masa Kadaluwarsa

Authors

  • Miranda Ulva Rembune Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, Indonesia
  • Achmad Surya Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v6i1.38

Keywords:

Perlindungan, Konsumen, Produk Kopi, Kadaluwarsa

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap kemasan produk kopi yang tidak mencantumkan masa kadaluwarsa, dan akibat hukum terhadap kemasan produk kopi yang tidak mencantumkan masa kadaluwarsa bagi penjual. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian lapangan (penelitian terhadap dua primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan prilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian perlindungan konsumen terhadap kemasan produk kopi gayo yang tidak mencantumkan masa kadaluwarsa, akan ditarik dari dinas terkait dan apabila terjadi kerugian terhadap konsumen yang mengkonsumsi kemasan kopi tersebut. Akibat hukum apabila kemasan produk kopi gayo yang tidak mencantumkan masa kadaluwarsa, pelaku usaha bersedia membayar ganti rugi akibat tindakan yang dilakukannya.

Abstrac

The purpose of this study was to determine consumer protection for coffee product packaging that did not include an expiry period, and the legal consequences for coffee product packaging that did not include an expiration period for sellers. This type of research uses empirical juridical research. Empirical juridical research is field research (research on two primers), namely a study examining legal regulations which are then combined with data and behaviors that live in the midst of society. The results of consumer protection research on packaging of Gayo coffee products that do not include an expiry period, will be withdrawn from the relevant department and if there is a loss to consumers who consume the coffee packaging. Legal consequences if the packaging of Gayo coffee products does not include an expiry period, the business actor is willing to pay compensation for the actions taken.

References

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

C. Sumber Lain

https://nad.litbang.deptan,go.id, Diakses Pada Tanggal 3 Agustus 2019.

Annisa Widyaningtyas Kamarlis, dkk, “Penerapan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pelanggaran Oleh Pelaku Usaha Makanan Ringan (Studi Di Dinas Kesehatan Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Malang)â€, Jurnal Hukum, Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014.

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Rembune, M. U., & Surya, A. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Kemasan Produk Kopi Yang Tidak Mencantumkan Masa Kadaluwarsa. RESAM Jurnal Hukum, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.32661/resam.v6i1.38

Citation Check