Penerapan Pidana Terhadap Pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok

Authors

  • Amir Syam Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, Indonesia
  • Arief Robby Nurrahman Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v10i2.66

Keywords:

Pidana, Qanun, Kawasan Tanpa Rokok.

Abstract

Perkembangannya dewasa ini, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran terhadap hak seseorang di bidang kesehatan. Salah satu hal yang aktual adalah pola hidup masyarakat Indonesia dalam kegiatan merokok. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar yaitu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tujuan dari dilakukannya penelitian ini, untuk mengetahui penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok, dan untuk mengetahui faktor penghambat penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Aceh Tengah tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok. Jenis Penelitian adalah yuridis empiris, yaitu cara yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan meneliti data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan pidana terhadap pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok, sejauh ini belum diterapkan hanya sebatas diberikan peringatan dan himbauan agar tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang untuk merokok, sedangkan faktor penghambat penerapan pidana antara lain dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasiltas yang mendukung, kurangnya kesadaran hukum pegawai pemerintah daerah.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188/Menkes/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

B. Internet

TCSC-IAKMI, 2013, Atlas Tembakau Indonesia, Diakses Pada Tanggal 1 Oktober 2016.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Syam, A., & Nurrahman, A. R. (2024). Penerapan Pidana Terhadap Pelanggaran Qanun Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok. RESAM Jurnal Hukum, 10(2), 104–116. https://doi.org/10.32661/resam.v10i2.66

Citation Check

Similar Articles

> >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.